Suara.com - Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). Polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 38 kilogram serta ekstasi sebanyak 28.000 butir. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
Jum'at, 20 September 2019 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kebakaran Hanguskan Rumah WNI di Tawau Malaysia, Konsulat RI Sigap Berikan Bantuan
26 November 2024 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB