Suara.com - Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
BAB dan Buang Sampah di Sungai Bogor Bakal Kena Denda Rp50 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
26 November 2024 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI