Suara.com - Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8). Emirsyah Satar ditahan KPK atas dugaan menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp.20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan KPK
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad
14 November 2024 | 19:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB