Suara.com - Foto udara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/7). Data Pemkot Padang, sebanyak 3.707 makam di TPU di kota itu terancam "diputihkan" atau dianggap tidak ada, karena belum membayar tunggakan retribusi dengan tenggang waktu hingga enam bulan ke depan. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]