Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 13:51 WIB
  • Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
    Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
  • Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
    Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
  • Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
  • Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). [ANTARA FOTO/Nalendra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur. [ANTARA FOTO/Nalendra]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI