Suara.com - Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen karena menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur. [ANTARA FOTO/Nalendra]
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 13:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Permohonan Ahli A De Charge Diabaikan KPK, Tim Hukum Hasto Protes Keras
05 Maret 2025 | 16:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:47 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 16:03 WIB
Foto | 15:20 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 22:28 WIB