Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun saat hadir menyaksikan rapat paripurna DPR masa peridangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). DPR melalui rapat paripurna tersebut membacakan dan mengesahkan surat pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo, setelah dibahas dan disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tangis Bahagia Baiq Nuril saat Amnesti Disahkan DPR
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Minta Kepala OIKN Pikirkan Masyarakat Adat: Jangan sampai Kita Dikutuk
22 Februari 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI