Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun saat hadir menyaksikan rapat paripurna DPR masa peridangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). DPR melalui rapat paripurna tersebut membacakan dan mengesahkan surat pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo, setelah dibahas dan disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tangis Bahagia Baiq Nuril saat Amnesti Disahkan DPR
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sepak Terjang Alwin Jabarti Kiemas: Mafia Judi Online Komdigi, Sepupu Puan Maharani?
26 November 2024 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI