Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Ekspresi Steve Emmanuel Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 06:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
15 Januari 2025 | 10:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB
Foto | 21:10 WIB