Ridho Rhoma Kembali Dipenjara

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 13 Juli 2019 | 06:16 WIB
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
    Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terhadap terdakwa dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI