Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baiq Nuril Temui Jaksa Agung Ajukan Penangguhan Eksekusi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 14:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
18 Maret 2025 | 18:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:07 WIB
Foto | 17:49 WIB
Foto | 03:23 WIB
Foto | 18:47 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:28 WIB
Foto | 21:32 WIB