Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 17:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Pastikan Cristiano Ronaldo ke Indonesia Hoaks: Semua Kena Prank!
19 Februari 2025 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB