Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang vonis di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Ekspresi Habib Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 14:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?
28 November 2024 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI