Suara.com - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta, 20.874 dollar Singapura dan 700 dollar AS, serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara dan 1 orang dari pihak swasta, terkait penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Ini Uang Korupsi OTT KPK di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap dari Bukti Chatting, KPK Sebut Rohidin Mersyah 'Palak' Anak Buah Kumpulkan Duit Buat Ongkos Pilgub Bengkulu
25 November 2024 | 11:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB