Suara.com - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta, 20.874 dollar Singapura dan 700 dollar AS, serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara dan 1 orang dari pihak swasta, terkait penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Ini Uang Korupsi OTT KPK di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 29 Juni 2019 | 21:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas Rabu Besok, Hasto PDIP: Ini Bukan untuk Melawan KPK
18 Februari 2025 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB