Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi menetapkan seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02 tentang dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tok! MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 22:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seret Nama Kapolri soal 'Partai Cokelat' Disebut Cawe-cawe di Pilkada, PDIP: Kasihan Presiden Prabowo
28 November 2024 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI