Suara.com - Saksi Ahli pihak KPU Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo memberi keterangan saat sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan situng alias Sistem Informasi Penghitungan Suara tidak dapat direkayasa terkait dengan perhitungan suara di Pilpres 2019 dan juga Situng KPU pun diatur agar tidak menguntungkan salah satu peserta dalam kontestasi pemilu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Senyum Saksi Ahli KPU saat Jelaskan Cara Kerja Situng di MK
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 17:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
12 Februari 2025 | 11:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI