Suara.com - Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Jakarta, Kamis (20/6). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019 dengan tema 'Hukum dan Dampak Game PUBG berdasarkan fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi mengeluarkan fatwa bermain game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. [Suara.com/Oke Atmaja]
Game PUBG Haram di Aceh
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 12:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
25 November 2024 | 22:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI