Suara.com - Petugas melayani karyawan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disediakan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (20/5). Posko tersebut sebagai wadah bagi karyawan yang ingin berkonsultasi atau melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang diatur undang-undang Ketenagakerjaan. [Suara.com/Arief Hermawan P]
THR Bermasalah, Pekerja Bisa Adukan ke Posko THR Kemenaker
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 20 Mei 2019 | 17:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
22 Februari 2025 | 20:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI