Suara.com - Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) terhadap status tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Hakim tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum. [Arief Hermawan P/Suara.com]
Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2019 | 15:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024, Ini Syaratnya
27 November 2024 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI