Ekspresi Hakim PN Balikpapan Saat Ditahan KPK

Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 05 Mei 2019 | 02:44 WIB
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (4/5). KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka kasus suap, yang menyepakati commitment fee sebesar Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa perkara pidana pemalsuan surat. [Suara.com/Arief Hermawan P]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI