Ini Uang Korupsi Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2019 | 18:58 WIB
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif  saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
    Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
    Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif  saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat dijanjikan uang Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa perkara pidana pemalsuan surat. [Suara.com/Arief Hermawan P]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI