Suara.com - Polisi dan Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai memperlihatkan barang bukti saat rilis Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di Lapangan Hitam Parkiran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak terkait melakukan penangkapan ribuan barang ilegal berupa elektronik dengan nilai mencapai Rp 61,58 miliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Laptop Hingga Ponsel Ilegal Senilai Rp 61 Miliar Disita Bea Cukai
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 April 2019 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ratusan Monyet Liar Serbu Kantor Polisi di Thailand
18 November 2024 | 18:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI