Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Bandar 30 Ribu Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 09:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
13 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI