Bandar 30 Ribu Ekstasi Divonis Seumur Hidup

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 09:02 WIB
  • Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
    Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
  • Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
    Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
  • Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
  • Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI