Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Bandar 30 Ribu Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 09:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
10 Januari 2025 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB