Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 23 April 2019 | 13:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggap Polemik Soal Gas Melon Sudah Selesai, Idrus Marham: Hubungan Golkar-Gerindra Tak Perlu Lagi Dipertanyakan
10 Februari 2025 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI