Suara.com - Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP Audrey (15) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). Kepolisian Pontianak menetapkan tiga tersangka pengeroyok Audrey. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA. Ketiganya menganiaya Audrey (15) di Pontianak, Kalimantan Barat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka yang merupakan para siswi SMA ini belum ditahan. [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Pelaku Penganiayaan Audrey
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 April 2019 | 08:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada Kalsel di Tengah Ancaman Banjir, BPBD Turun Tangan
27 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI