Suara.com - Warga melakukan proses verifikasi surat A5 untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di luar domisili, di kantor KPU Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). Mahkamah Konstitusi memutuskan tenggat waktu perpindahan domisili yakni H-7 dan berlaku bagi warga dengan keadaan tertentu sebelum hari pemungutan suara. [Suara.com/Muhaimin A Untung]