Suara.com - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Selasa, 09 April 2019 | 06:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pram-Doel Resmi Dilantik, Industri Nakal yang Lakukan Pencemaran Udara Minta Dicabut Izinnya
21 Februari 2025 | 18:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB