Napi Teroris Ridwan Sungkar Bebas Murni

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 02 April 2019 | 16:01 WIB
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menunjukkan surat keterangan bebas narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menunjukkan surat keterangan bebas narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna menunjukkan surat keterangan bebas narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4). [ANTARA FOTO/Danang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Erry Taruna (kiri) menyalami narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (kanan) menjelang pembebasannya dari LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (2/4/). Ridwan Sungkar bebas murni setelah empat tahun menjalani masa hukuman sejak 2 April 2015 hingga 2 April 2019, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1098/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT. [ANTARA FOTO/Danang]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI