Suara.com - Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang vonis di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2019 | 17:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harga Tiket Konser Linkin Park di Jakarta, Termurah Dibanderol Rp 1,5 Jutaan
29 November 2024 | 11:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI