Suara.com - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi Yusuf dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Senin, 25 Maret 2019 | 21:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
07 November 2024 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB