Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:26 WIB
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
    Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
    Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
    Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
  • Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/1). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga membawa barang belanjaan usai berbelanja di salah satu gerai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3).  Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar (minimal Rp 200/buah) di seluruh toko ritel modern yang berlaku mulai 1 Maret 2019. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung pemerintah mengurangi jumlah sampah plastik. [Suara.com/Arief Hermawan P]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI