Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Richard Muljadi terbukti melakukan tindak pidana penggunaan narkoba jenis kokain dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan sisa hukuman dijalani melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 28 Februari 2019 | 20:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
18 November 2024 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB