Suara.com - Atraksi topeng monyet di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Rabu (20/2). Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan bebas pertunjukan topeng monyet sejak 2014. Pertunjukan rakyat tersebut dianggap bertentangan dengan KUHP No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan dan beberapa peraturan pemerintah terkait kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Atraksi Topeng Monyet di Jakarta Kembali Terlihat
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 20 Februari 2019 | 11:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
18 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI