Suara.com - Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex dan mengamankan 1 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti 3 HP, 6 buku tabungan, dan 1 cincin emas hasil dari pemerasan korban video call sex. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 15 Februari 2019 | 14:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
20 Februari 2025 | 17:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB