Suara.com - Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex dan mengamankan 1 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti 3 HP, 6 buku tabungan, dan 1 cincin emas hasil dari pemerasan korban video call sex. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 15 Februari 2019 | 14:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
06 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB