Suara.com - Rilis kasus penjualan Valas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2). Subdit II fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, diamankan barang bukti transfer rekening dan valas atau mata uang asing dengan jumlah kerugian mencapai Rp 11,8 Milliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Valas
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Februari 2019 | 18:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
15 November 2024 | 15:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB