Suara.com - Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
21 November 2024 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB