Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Sidang Perdana PK Baiq Nuril
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 16:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
10 Februari 2025 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:20 WIB
Foto | 19:14 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 16:43 WIB