Suara.com - Rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak pidana siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Pada Kasus ini 4 orang DC (Desk Collector) menjadi tersangka dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila dan gambar-gambar pornografi melalui pesan singkat.[Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Bareskrim Bersama OJK Ungkap Kasus Fintech Ilegal
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 08 Januari 2019 | 17:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Suara.com Sempat Kena Serangan DDoS, Apa Itu dan Bagaimana Mengatasinya
17 April 2025 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI