Suara.com - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. KPK menahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta empat pejabat Kemenpora terkait dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI dan diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Beri Suap ke Kemenpora, KPK Menahan Sekjen dan Bendahara Umum KONI
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 20 Desember 2018 | 07:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Bang Maarten Paes Kita Belajar Jadi Laki-laki Sejati
11 September 2024 | 15:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI