Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
24 Januari 2025 | 11:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB