Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:15 WIB
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI