Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
04 Oktober 2024 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB