Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya
15 Desember 2024 | 21:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB