Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
10 Februari 2025 | 18:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:02 WIB
Foto | 18:43 WIB
Foto | 23:17 WIB
Foto | 20:56 WIB
Foto | 20:52 WIB
Foto | 20:11 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 21:20 WIB