Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor
24 April 2025 | 23:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:12 WIB
Foto | 15:45 WIB
Foto | 20:42 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 07:04 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:59 WIB