Suara.com - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11). KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak –anak Indonesia dari usia 0-5 tahun sampai dengan 5-17 tahun. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Begini Bentuk Kartu Identitas Anak Indonesia
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 20 November 2018 | 15:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Bilik Suara, Anak Muda Tentukan Nasib Daerah di Pilkada 2024
25 November 2024 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI