Suara.com - Sidang putusan pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3-4 Tahun, Satu Dibebaskan
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
11 November 2024 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB