Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roro Fitria Menangis Divonis 4 Tahun Bui
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
20 Februari 2025 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB