Suara.com - Rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/10). Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan pengelapan saham pasar modal dengan barang bukti berupa buku rekening serta menangkap tersangka inisial EPL yang menipu 27 korban para nasabah dengan investasi kerugian Rp. 55 Milliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU dan Saham Gelap Sebesar Rp 55 M
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bagaimana Seharusnya Pengetahuan Saham Diberikan kepada Anak SD?
08 Januari 2025 | 19:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 19:49 WIB