Suara.com - Rabu (26/9/2018), Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Haringga Sirila di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut, petugas menggelandang satu dari delapan tersangka.
Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran jelas tentang terjadinya tindak pidana pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa Haringga, serta untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi.
Sebagaimana diketahui, Minggu (23/9/2018) siang sekitar pukul 13:00 WIB, Haringga Sirila meregang nyawa. Suporter Persija berusia 23 tahun itu meregang nyawa ditangan suporter Persib Bandung, Bobotoh, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat.
Haringga tewas dikeroyok dengan menggunakan berbagai benda tumpul seperti kayu balok dan besi panjang. Menurut saksi mata, Haringga sempat meminta tolong pada penjual bakso yang berada dekat dengan TKP. Akan tetapi, Haringga ditarik para pelaku dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait aksi pengeroyokan yang menewaskan Haringga. Delapan tersangka tersebut adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16).
Akibat tragedi berdarah di GBLA, Selasa (25/9/2018), PSSI menghentikan Liga 1 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.