Suara.com - Rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku jual-beli satwa yang dilindungi oleh UU di beberapa wilayah Jabodetabek dengan barang bukti 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, satu ekor burung jalak bali, satu ekor siamang, satu ekor lutung jawa, dan satu ekor burung bayan.[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi
Oke Dwi Atmaja Suara.Com
Rabu, 26 September 2018 | 18:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
20 Februari 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB