Suara.com - Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut membekukan korporasi JAD karena termasuk kelompok yang terlarang dan berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al-Dawis Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan didenda sebesar Rp.5.000.000. [suara/Muhaimin A Untung]
Sidang Tuntutan Pembubaran JAD
Kamis, 26 Juli 2018 | 13:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T: Pakai Software Gratisan, Hasilnya...
18 Desember 2024 | 19:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB