Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 10 Tahun untuk Rita Widyasari
Jum'at, 06 Juli 2018 | 20:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kini Tuai Polemik, Apa Alasan Hakim Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara?
01 Januari 2025 | 13:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:16 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 05:55 WIB
Foto | 21:21 WIB
Foto | 22:34 WIB