Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Dokter Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
18 November 2024 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB