Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Dokter Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut
28 Januari 2025 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI