Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana PK Suryadharma Ali
Senin, 25 Juni 2018 | 19:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Benarkah Dana Haji 2022 Dipakai untuk Pembangunan IKN?
10 Februari 2025 | 10:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:13 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 03:25 WIB
Foto | 19:59 WIB
Foto | 02:05 WIB